Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saiful Ditahan KPK, Nur Ahmad Syaifudin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Kompas.com - 15/01/2020, 11:19 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Nur Ahmad mengisi posisi Saiful Ilah yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Surat penunjukkan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/1/2020).

"Kami diminta Mendagri untuk membuat surat perintah tugas untuk Wabup Sidoarjo agar menjadi Plt Bupati Sidoarjo," kata Khofifah usai penyerahan surat perintah tugas.

Baca juga: Tutup Celah Korupsi, Khofifah Bentuk Biro Khusus Pengadaan Barang dan Jasa

Dia berharap, setelah ditunjuknya Plt Bupati Sidoarjo, semua pihak termasuk forum koordinasi pimpinan daerah tetap bekerja dengan baik dan menjaga suasana Sidoarjo tetap kondusif.

"Apalagi saat ini sudah masuk kalender APBD 2020. Semua perencanaan pembangunan saya harap berjalan lancar," kata Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga meminta agar eksekutif dan legislatif tetap menjaga hubungan yang solid, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

Pada Selasa pekan lalu, penyidik KPK menangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca juga: Terkait OTT Bupati Sidoarjo, Ini Kata Gubernur Khofifah

Setelah proses pemeriksaan, Saiful yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Adapun, dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com