Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, Arya melakukan hal tersebut lantaran iseng.
"Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng. Setelah itu baru mereka mengejar korban hingga kemudian menendang dan jatuh," kata Wachyu.
Kepada polisi, Arya juga mengaku mencari korbannya secara acak.
Dari kamera CCTV, polisi kemudian menangkap Arya dan 11 orang lainnya yang merupakan teman Arya. Mereka bersama dengan Arya saat peristiwa naas itu terjadi.
Kelompok ini berkomunikasi dengan grup di aplikasi WhatsApp. Mereka mengaku tidak tergabung dalam geng apa pun.
Arya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Arya, motor Fatur, serta dua bungkus plastik bekas cat warna kuning dan biru.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakrta Markus Yuwono | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.