Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Terseret Kasus Investasi MeMiles, Ello Merasa Terganggu

Kompas.com - 15/01/2020, 10:59 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello mengaku hanya sebagai korban dalam kasus investasi MeMiles.

Dia juga mengaku terganggu dengan pemberitaan yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.

"Saya cukup kaget saat awal mula Polda Jatim menyebut namanya terlibat dalam kasus investasi yang sedang ditangani. Saya sendiri tidak tahu nama saya ikut terseret dalam masalah ini, dan itu cukup menggangu saya," terang Ello, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020) sore.

Baca juga: Terkait Investasi MeMiles, Penyanyi Ello Diperiksa 8 Jam oleh Polisi

Ello mengaku, memang sebagai member investasi MeMiles dan membayar top up sesuai prosedur.

"Saya juga dapat reward sebuah mobil tapi itu semua sudah dikembalikan," ucap Ello.

Sebagai saksi, Ello diperiksa selama 8 jam di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selama pemeriksaan, dia dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik. Ello selalu didampingi penasihat hukumnya, Jaswin Damanik.

Ello adalah publik figur yang kedua yang diperiksa atas perannya di investasi MeMiles. Senin (13/1/2020), penyidik memeriksa penyanyi Eka Deli dalam kasus yang sama.

Eka Deli sendiri diperiksa selama 11 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Selain Eka Deli dan Ello, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, masih ada lagi 11 nama publik figur yang akan diperiksa terkait perannya di investasi MeMiles.

"Ke-11 publik figur akan dipanggil satu persatu oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Setelah Eka Deli, Giliran Ello Diperiksa sebagai Saksi soal Investasi MeMiles

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com