Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

Kompas.com - 15/01/2020, 05:41 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Kasus seorang wanita bernama Febi Nur Amelia (29) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" jadi ramai belakangan ini. 

"Ibu kombes" yang dimaksud tak lain adalah Fitriani Manurung. 

Pada Selasa (14/1/2020), sidang kasus tagih utang melalui Instagram ini memasuki sidang eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Februari mendatang. 

Baca juga: Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Kronologi awal

Sebelumnya, Febi Nur Amelia menyebutkan jika Fitriani memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 70 juta.

 

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih utangnya, namun Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenal dan punya utang dengan Febi.

Mungkin kesal, Febi lalu menagih utang lewat Instagram dan men-tag nama Fitriani. Berikut isi tagihannya. 

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Tagihan itu diunggah Febi di akun @feby25052 pada pertengahan Februari 2019.

Baca juga: Duduk Perkara Wanita di Medan Disidang karena Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Lewat Instagram

 

"Ibu kombes" malu karena maju pilkada

Postingan tersebut membuat "Ibu Kombes" yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Dia lalu melaporkan Febi, dan kasusnya bergulir sampai pengadilan.

Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon pada Selasa (14/1/2020) petang, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini membantah dirinya kenal dekat dan punya utang dengan Febi.

Dia mengaku hanya sekenar mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." ucap Fitriani. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Via Instagram: Beliau Respons, Lalu Melaporkan Saya ke Polisi...

 

Febi berkali-kali memposting tagihan utang

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020)
Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau dirinya berutang, bahkan dengan kata-kata yang tidak baik membuatnya malu.

Perempuan yang disebut-sebut istri anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri ini lalu membuat laporan polisi.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Jadi Terdakwa karena Menagih Utang Lewat Instagram | Bom Rakitan Meledak di Depan Rumah Warga

 

Resah dengan komentar netizen

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." katanya.

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lo, saya dihujat di Instagram... Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan.." sambung dia.

Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.

Kembali dia mengungkapkan kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen. 

"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.

Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Nurdin Abdullah Batal Diperiksa

 

Sidang eksepsi

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Laporan "Ibu Kombes" mengantarkan Febi Nur Amelia (29), menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidangnya sudah memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada Selasa (14/1/2020).

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya. Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

Baca juga: Gugat Perdata Mata Buta Usai Operasi, Penjual Soto Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com