KOMPAS.com - Setelah ramai diperbincangkan, polisi menangkap Totok Santosa yang mengaku raja dari kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS).
Totok ditangkap bersama istrinya Fanni Aminadia pada Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB, saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Polisi menduga, kelompok pimpinan Totok tersebut telah melakukan penipuan dan berita bohong ke masyarakat.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah memastikan akan menghentikan segala kegiatan kelompok tersebut.
Baca fakta terbariu kasus kelompok Keraton Agung Sejagat:
Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Baca juga: Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.
Alasannya, keberadaan KAS telah dianggap meresahkan oleh warga sekitar.
"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Pemkab Purworejo Akan Hentikan Aktivitas Keraton Agung Sejagat