Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Kasus Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratu Ditangkap hingga Diduga Sebar Kebohongan

Kompas.com - 15/01/2020, 05:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Setelah ramai diperbincangkan, polisi menangkap Totok Santosa yang mengaku raja dari kelompok Keraton Agung Sejagat (KAS).

Totok ditangkap bersama istrinya Fanni Aminadia pada Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB, saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Polisi menduga, kelompok pimpinan Totok tersebut telah melakukan penipuan dan berita bohong ke masyarakat. 

Sementara itu, pihak pemerintah daerah memastikan akan menghentikan segala kegiatan kelompok tersebut.

Baca fakta terbariu kasus kelompok Keraton Agung Sejagat:

1. Totok dan istrinya ditangkap polisi

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam. Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.

Informasi penangkapan Totok dan istrinya tersebut dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar, Selasa (14/01/2020).

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Baca juga: Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

2. Pemkab Purworejo akan hentikan segala aktivitas KAS

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam. Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan KAS di Purworejo.

Alasannya, keberadaan KAS telah dianggap meresahkan oleh warga sekitar.

"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besok pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Pemkab Purworejo Akan Hentikan Aktivitas Keraton Agung Sejagat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com