Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong MeMiles, Diduga Libatkan 11 Publik Figur dan Anggota Minta Penyidikan Distop

Kompas.com - 15/01/2020, 05:30 WIB
Rachmawati

Editor

Saat itu ada kontra anara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Artis Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya karena posisi Mulan sebagi anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.

"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.

Minta stop penyidikan

Selasa (14/1/2020), belasan anggota aplikasi investasi MeMiles mendatangi markas Polda Jatim di Surabaya dan menyampaikan protes kepada polisi atas proses hukum terhadap investasi MeMiles.

Salah satunya adalah Iksan Azis (38) asal Bekasi, Jawa Barat yang berharap polisi menghentikan proses hukum terhadap investasi. Menurutnya MeMiles justru sangat bermanfaat baginya dan bagi kebanyakan member.

"Aplikasi investasi ini buatan anak bangsa, harusnya justru diapresiasi oleh negara," katanya.

Iksan mengatakan jika ada kesalahan dalam penerapan aplikasi tersebut, maka itu adalah kesalahan oknum member.

Baca juga: Anggota MeMiles Minta Polisi Stop Penyidikan Investasi Bodong, Ini Alasannya

"Jangan aplikasinya yang akan dibubarkan," ungkap Iksan.

Ia bercerita telah banyak mendapatkan keuntungan dari aplikasi investasi MeMiles sejak beberapa tahun terakhir bergabung menjadi anggota. Salah satunya, dia bisa cepat menjual mobil lewat slot iklan.

"Itu termasuk keuntungan. Keuntungan bukan hanya finansial," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Andika Aditia, Fika Nurul Ulya | Editor : Robertus Belarminus, Caroline Damanik, Kurnia Sari Aziza, Yoga Sukmana, Bambang Priyo Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com