KOMPAS.com - Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama mengatakan, bangunan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang didirikan Purworejo tidak berizin.
Menurut Rita, pihak KAS menyampaikan dalam melakukan kegiatan tidak perlu izin karena sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.
Namun, hal itu jelas menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," ucap Rita, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Raja Ditangkap, Keraton Agung Sejagat di Purworejo Juga Digeledah
Rita mengatakan, kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat juga terindikasi merupakan suatu penipuan.
Ini karena dari sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.
Hal itu, kata Rita, berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan.
"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.
Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Berdasar pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.