Pelapor adalah istri dari Kombes Ilsarudin.
Dalam dakwaan ditulis, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.
Baca juga: Kasar Menagih Utang, Wanita Ini Tewas Dibunuh Nasabah dan Sopir Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.