Setelah molor berjam-jam, menjelang petang sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Sri Wahyuni.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Dia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.
"Bebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi.
Usai mendengar keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa menjawab akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa pada sidang berikutnya.
Maka, persidangan yang baru berjalan beberapa menit itu ditutup dan akan dibuka kembali pada 4 Februari 2020 mendatang.
Pada persidangan dengan agenda dakwaan diketahui, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia