YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, menetapkan Arya Pandu Sejati (18) sebagai tersangka terkait tewasnya Fatur Nizar Rakadio (16), remaja asal Trimulyo, Jetis, Bantul.
Arya diduga merupakan pelaku penendangan hingga korban tewas.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu rombongan korban Fatur pulang dari pantai di Gunungkidul.
Saat mengendarai sepeda motor bersama rombongan di jalan Panggang-Siluk-Imogiri, korban dilempar cat oleh pelaku.
Baca juga: Keinginan Nadya dan Nabila Bertemu Saudara Kembar Ketiga, Ibu Kandung Tak Diketahui Keberadaannya
Saat itu pelaku Arya dan rombongan temannya mengejar korban yang menggunakan sepeda motor.
Saat kejar-kejaran itu, tersangka menendang motor korban hingga terjatuh ke aspal di Jalan Siluk-Imogiri, tepatnya di Desa Kebunagung, Imogiri.
Korban terlempar dari motornya dan menyebabkan luka yang cukup fatal.
Korban mengalami patah tulang leher, tulang punggung retak, dan tulang ekor bergeser.
Korban pun dilarikan ke RS Nur Hidayah. Kemudian, korban dipindahkan ke RS Bethesda, lalu dirujuk ke RS Sardjito.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.