Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Ini Sasar ABG yang Bawa Ponsel di Pinggir Jalan

Kompas.com - 14/01/2020, 17:50 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Irwan Lutfi Alfian (25), warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditangkap aparat kepolisian usai merampas ponsel milik PDM (17) di pinggir jalan kompleks pertokoan Centraland, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur. 

Dalam kejadian pada Minggu (12/1/2020) malam tersebut, korban yang merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik, tengah bersama seorang temannya bernama HH (17), warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Mereka sedang berada di pinggir jalan sembari mengobrol, di area komplek pertokoan Centraland.

Baca juga: Seorang Pria di Riau Nekat Begal Temannya Sendiri, Korban Ditusuk dan Hendak Dibunuh

"Saat mereka berdua sedang mengobrol, pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan mengancam dengan pisau, agar mereka menyerahkan handphone di dasbor motor yang mereka tumpangi," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Driyorejo, Selasa (14/1/2020).

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan ponsel miliknya.

Namun, ketika pelaku hendak melarikan diri, HH mencoba menghentikan sehingga terjadi perkelahian dan membuat pelaku terjatuh.

Kejadian ini mendapat perhatian dari warga sekitar dan aparat kepolisian, yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.

"Tapi, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan jari telunjuk tangan sebelah kiri saksi mengalami luka robek," ujar dia.

Warga dan aparat kepolisian yang melihat kejadian tersebut, lantas menolong saksi dan pelaku kemudian diamankan.

Baca juga: Berbekal Pistol Mainan, Begal di Cianjur Beraksi di Perkampungan

 

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti berupa handphone merek Xiomi, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 5189 ZY dan satu buah pisau yang digunakan pelaku turut kami amankan," kata Wavek.

Pelaku dihadapan petugas kepolisian mengaku, baru satu kali menjalankan aksinya.

Pelaku berdalih kepepet untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com