MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar periode 2013-2018, Mohammad Ramdhan Pomanto memberi kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Raya Pendidikan, Makassar, Selasa (14/1/2020).
Kesaksian Ramdhan terkait gugatan SK Demosi PJ Wali Kota Iqbal Suhaeb terhadap 1.073 ASN Pemerintah Kota Makassar.
Sebagaimana diketahui, SK Demosi 1.073 ASN ini terbit setelah SK Pengangkatan 1.073 ASN di masa pemerintahan pria yang dipanggil Danny Pomanto ini dianggap Iqbal Suhaeb tidak mengikuti rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam kesaksiannya, Danny mengatakan, SK pengangkatan yang dikeluarkannya sama sekali tidak ilegal.
Ia mencontohkan penerbitan SK pengangkatan di masanya justru tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kemendagri dan KASN.
Danny juga menyampaikan, Makassar menjadi kota yang menyabet dua kali juara 1 birokrasi terbaik se-Indonesia yang di dalamnya terdapat kriteria pengangkatan ASN.
"Ada 881 kriteria, salah satunya menyangkut birokrasi. Ternyata kita nomor 1 (birokrasi terbaik), artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan sangat baik. Apalagi ini hanya dengan pergantian pergantian," kata Danny saat diwawancara usai sidang, Selasa sore.
Baca juga: Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Akui Khilaf dan Minta Maaf kepada Korban
Menurut Danny, justru SK pergantian pejabat yang dilakukan di era PJ Wali Kota Iqbal Suhaeb yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, saat ini sistem di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar dua kali mengalami suspen akibat dihukum Kemendagri.
"Sekarang ini dua kali mengalami suspen, berarti ada kesalahan prosedur yang mendasar. Itu saja yang bisa membandingkan. (Kalau) dulu sesuai dengan prosedur," ucap Danny.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan