MEDAN, KOMPAS.com - Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), akan dilanjutkan pada Kamis (16/1/2020).
Rekonstruksi itu akan masuk pada tahap kedua yakni saat eksekusi di rumah korban hingga pembuangan mayatnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, rekonstruksi ini rencananya akan digelar pada Kamis (16/1/2020) pagi mendatang.
"Rekonstruksi rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis pukul 09.00 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Hakim PN Medan Dibunuh Istri, Mengaku Diselingkuhi hingga Rencanakan Pembunuhan
Dikatakannya, rekonstruksi ini merupakan rekonstruksi tahap kedua, yakni reka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
"Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban (Royal Monaco) dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang," jelasnya.
MP Nainggolan menjelaskan, seperti rekonstruksi tahap pertama, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Ia menambahkan, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jeffry Pratama (42), dan juga Reza Fahlevi (29).
"Untuk anak korban tidak perlu dihadirkan, karena kan masih di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan: Mayat Dibuang di Kebun Sawit Ternyata Plan B
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi tahap pertama digelar hanya untuk tahap perencanaan saja (tahap pertama) dengan 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda.
Rekonstruksi diawali dengan curhatan Zuraida kepada Jeffry perihal masalah rumah tangganya dan niatan untuk membunuh Jamaluddin di cafe Jalan Ringroad.
Kemudian rekonstruksi dilanjutkan pertemuan keduanya dengan Reza di Simpang Selayang.
Baca juga: Tangis Istri Hakim PN Medan Saat Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Suaminya
Kemudian dilanjutkan dengan membahas aksi pembunuhan di Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, di mana kedua eksekutor dijanjikan umroh oleh korban dan uang Rp100 juta.
Tak sampai di situ, rekonstruksi juga dilanjutkan dengan membeli peralatan yang akan digunakan untuk membunuh korban di kawasan Pajak Melati.
Sebelumnya ZH telah memberikan RF uang Rp 2 juta untuk membeli perlengkapan tersebut.
"Rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku," ujar Andi Ryan.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.