Sebagai informasi, kamera pengawas untuk penerapan aturan ini akan dipasang di delapan titik di Kota Semarang secara bertahap.
Meliputi Simpang tiga depan Akpol, Jalan Pahlawan (depan Perhutani), Simpang empat jalan Ahmad Yani (depan Kesbangpolimmas), dan Simpang tiga Hanoman jalan Siliwangi.
Kamera juga akan dipasang di Jalan Pemuda (depan Balai Kota), Simpang empat jalan Gajah Mada, SP 4 jalan MT Haryono (depan Javamall), dan Jalan Pandanaran.
Baca juga: Tak Bayar Tilang Elektronik di Semarang, Bukti Kepemilikan Kendaraan Akan Diblokir
Adapun jenis pelanggaran yang akan terekam kamera CCTV meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat mengemudi, dan pelanggaran marka.
Pelanggaran lainnya yaitu mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas, menerobos perboden (dilarang masuk).
Terkait kepemilikan, Ditlantas Polda Jateng mengimbau agar pemilik kendaraan yang kendaraan telah dijual kepada pihak lain untuk meminta pihak tersebut segera memproses balik nama kendaraan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.