Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Ibu dan 2 Anaknya Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 14/01/2020, 15:11 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga dari empat terdakwa kasus pembantaian satu keluarga terancam hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020).

Ketiga terdakwa ialah Saminah alias Minah (53) dan dua anaknya, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Ini Peran Ibu dan 3 Anaknya

Sedangkan terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Sementara itu terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (22/1/2020) pekan depan. Sidang selanjutnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Susetyo mengatakan, tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: Sidang Perdana Pembantaian Satu Keluarga oleh 4 Terdakwa di Banyumas Dijaga Ketat Polisi

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, Irvan dan Putra sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat korban. Pembunuhan direncanakan Irvan dan Putra bersama ibunya, Misem.

Sedangkan Sania berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta. Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com