Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Ini Peran Ibu dan 3 Anaknya

Kompas.com - 14/01/2020, 14:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Sidang kasus pembantaian terhadap satu keluarga yang melibatkan ibu dan ketiga anaknya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020).

Keempat terdakwa yaitu Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius dalam surat dakwaan yang dibacakan, Irvan dan Putra sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat korban.

Baca juga: Sidang Perdana Pembantaian Satu Keluarga oleh 4 Terdakwa di Banyumas Dijaga Ketat Polisi

Keempat korban ialah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Sebelum peristiwa pembunuhan pada 9 Oktober 2014 silam, Irvan merencanakan pembunuhan bersama Minah dan Putra.

Selama ini, Minah sering terlibat perselisihan dengan kakaknya, Ratno dan kedua adiknya, Yono dan serta Heri karena faktor harta yang tinggal bersebelahan.

"Irvan mengatakan kita bunuh saja dan dikubur di belakang, nanti Putra yang bantu. Minah mengatakan, tapi jangan pakai senjata tajam," kata Antonius membacakan dakwaan.

Para korban akhirnya dibunuh dengan cara dipukul bagian kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram dan potongan besi satu per satu secara bergantian saat rumah dalam keadaan sepi.

Sebelum membunuh, Minah memindahkan ibunya, Misem yang tinggal bersama para korban ke rumah Minah.

Setelah dibunuh, keempat korban dikubur di kebun belakang rumah.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Keluarga Pria di Banyumas yang Dibunuh gara-gara Mobil Rental Pukul Pelaku

Aksi pembunuhan terbongkar lima tahun kemudian, tepatnya pada Sabtu (24/8/2019) saat salah seorang warga membersihkan kebun dan mendapati empat kerangka manusia.

Sedangkan Sania, kata Antonius, berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta.

Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dijaga ketat sekitar 20 anggota polisi bersenjata lengkap.

Para terdakwa hanya tertunduk saat turun dari mobil tahanan hingga ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com