Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, pembuangan mayat Jamaluddin di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019) silam adalah renacana (plan).
"Ada dua rencana mereka. Nanti teman-teman akan lihat. Yang sudah kita ketahui, (mayat Jamaludin) dibuang. Itu (adalah) plan B," katanya sambil berlalu masuk ke dalam kafe.
Ketika didesak terkait Plan B, Andi enggan menjelaskan dan menyebut bahwa faktanya akan diketahui nanti pada proses berikutnya.
"Nanti lah. Iya, pematangan rencana (pembunuhan) itu dilakukan di sini. Sementara itu dulu ya," katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan: Mayat Dibuang di Kebun Sawit Ternyata Plan B
Andi mengatakan, dalam rekonstruksi hari ini ada lima lokasi.
Dijelaskannya, Warung Everyday, adalah tempat pertemuan pertama, dan ada tiga tempat lainnya lagi hingga tersangka belanja peralatan sebelum eksekusi.
Dikatakannya, dalam tahap perencanaan ini ada 15 adegan. Jika ada perkembangan, kata dia, akan ditambahkan.
Selama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, para tersangka juga kooperatif.
"Pelaku kooperatif. Bagaimana tidak koperatif kalau sudah kita tahan. Tahap berikutnya eksekusi. Kemudian bagaimana mereka membuang," ujarnya tanpa merinci kapan rekonstruksi untuk tahap berikutnya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Pekan Ini
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika, Doni Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.