Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jember Dalami Pemilik Senapan Angin yang Menewaskan Warga

Kompas.com - 14/01/2020, 13:37 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – M (65), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, akan diperiksa oleh Polres Jember.

Pemeriksaan itu terkait kepemilikan senapan angin yang menyebabkan MI (27) tewas karena tertembak.

Polisi akan memeriksa, apakah senapan yang dimilikinya tersebut sudah memiliki izin dan teregister pada polsek setempat.

“Kami bakal mendalami M, pemilik senapan angin,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal kepada Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Ular Kobra Masuk ke Rumah Anggota Pemadam Kebakaran di Jember

Sesuai aturan, kepemilikan senapan angin itu harus memiliki izin atau pemberitahuan pada polsek setempat.

“Ini juga kami dalami kepemilikan tiga pucuk senapan dengan merk mars gun, didapatkan dari mana, apakah memiliki izin dan diregistrasikan,” kata Alfian.

Adapun, menurut informasi, M membeli senapan angin tersebut dari Kota Blitar.

Polres Jember akan mendalaminya untuk penanganan kasus ini.

Meskipun peristiwa penembakan itu tidak ada unsur kesengajaan, diduga terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Ditabrak Pengemudi Mabuk, Kakek di Bali Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Kasus ini akan tetap diusut sesuai hukum yang berlaku oleh Polres Jember.

Menurut Alfian, MI bersama empat temannya ingin memiliki senapan angin untuk berburu hewan.

Korban kemudian mendatangi M untuk membeli senapan angin.

Namun, warga Banyuwangi ini tertembak senapan angin hingga meninggal dunia.

“Karena kelalaian, rekannya menjadi korban,” kata Alfian.

Kapolres Jember mengimbau pada masyarakat yang membeli atau memiliki senapan angin, agar memilliki surat izin dan registrasi pada polsek setempat.

Selain itu, karena senapan tergolong berbahaya, saat mengunakannya harus di tempat aman dan pemilik harus meningkatkan kewaspadaan.

Kemudian, senapan tidak boleh digunakan di ruang sempit dan terbuka di tengah kerumuman masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com