Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Semarang

Kompas.com - 14/01/2020, 11:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah segera menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk tahap awal masih sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan di Semarang, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Telah Terpasang di Jalan Tol

Pada tahap uji coba ini sudah dipasang kamera CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.

Dua kamera tersebut langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.

"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk menaati peraturan lalu lintas," kata Rudy.

Baca juga: Perluasan Tilang Elektronik Tidak Hanya di Jalan Protokol

Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.

Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.

Tujuan adanya ETLE ini adalah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen.

Selain itu juga untuk mengurai kemacetan lalu lintas hingga 50 persen dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, utamanya korban fatalitas.

Serta menekan total presentase pelanggaran lalu lintas hingga 60 persen.

Adapun jenis pelanggaran yang akan terekam kamera CCTV meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat mengemudi, dan pelanggaran marka.

Pelanggaran lainnya yaitu mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas, menerobos perboden (dilarang masuk).

Terkait kepemilikan, Ditlantas Polda Jateng mengimbau agar pemilik kendaraan yang kendaraan telah dijual kepada pihak lain untuk meminta pihak tersebut segera memproses balik nama kendaraan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com