Akhirnya, dilaporkan pada Polsek Semboro.
“Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda,” tambah Fathur Rohman.
Ada yang bertugas mengumpulkan barang curian dari dalam pabrik. Ada yang berperan mengangkut ke dalam kendaran.
Baca juga: Nekat Mencuri di Rumah Anggota TNI, Pelaku: Saya Terpaksa karena Mau Beli Beras
Ada yang khusus mematikan CCTV yang ada dipintu gerbang utama.
“Masing-masing dari mereka mendapatkan bagian sebesar Rp 2,9 juta,” tutur dia.
PG Semboro pun mengalami kerugian sebesar Rp 73 juta.
Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.