NGAWI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendorong penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, KPU Ngawi akan membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilih kecamatan (PPK).
“Kita pengumuman dulu besok. Kita membutuhkan 95 PPK. Kalau memang ada teman disabilitas yang berminat mendaftar, kita persilakan,” ujar Prima saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Jualan Canang, Nenek 79 Tahun Ini Dibayar Pakai Uang Mainan
Meski demikian, KPU Ngawi tidak akan memberi kemudahan maupun fasilitas kepada warga disabilitas yang mendaftar.
Calon PPK akan tetap melalui seleksi yang sudah ditetapkan.
Prima mengatakan, persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK yakni, minimal berpendidikan SLTA, menyertakan berkas ijazah dan fotokopi KTP.
Kemudian, melampirkan surat keterangan belum pernah dipindana dari pengadilan, surat kesehatan dari puskesmas, serta surat pernyataan lainnya yang bisa diunduh di situs web KPU.
“Semua proses seleksi agar diikuti. Untuk lolos atau tidaknya, nanti tergantung dari proses seleksi,” kata Prima.
Baca juga: Ditabrak Pengemudi Mabuk, Kakek di Bali Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Selain persyaratan adminitrasi, KPU Ngawi juga meminta kepada calon anggota PPK yang akan mendaftar, untuk memiliki akun media sosial.
Hal ini untuk memastikan calon anggota PPK memiliki kemampuan mengenai teknologi informasi.
KPU Ngawi akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pemilihan bupati Ngawi pada 23 September 2020 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.