Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bayi Ditahan di Rumah Sakit Selama 3 Bulan, Orangtua Tak Mampu Lunasi Sisa Tunggakan RP 17 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 05:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kesedihan saat ini dirasakan pasangan suami istri Febrianto (27), dan Yularmi Kurniati (23), warga Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (sumsel).

Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki bernama Delfa Barqi Abbasy anak dari pasangan suami istri itu ditahan pihak Rumah Sakit (RS) swasta yakni RS Fadhilah lantaran mereka belum bisa melunasi sisa tagihan biaya persalinan sebesar Rp 17 juta, dari total Rp 30 juta.

Febrianto alias Febri, ayah bayi, mengatakan bahwa bayinya sudah 3 bulan ditahan pihak RS Fadhilah karena ia belum bisa melunasi sisa tunggakan persalinan istrinya yang melahirkan pada September 2019 silam.

Febri mengaku tak bisa melunasi tagihan biaya persalinan dan perawatan bayinya yang lahir secara prematur karena pekerjaannya hanya sebagai tukang bangunan.

“Saya hanya tukang bangunan Pak, tidak mampu mencari uang sebanyak itu untuk membayar tagihan rumah sakit,” katanya saat ditemui di rumahnya, di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (13/1/2020).

Menurut Febri, sejumlah pihak sudah berupaya membantunya memberikan donasi kepada dirinya, hingga saat ini sisa tagihan yang harus dibayarnya tersisa Rp 17 juta.

“Saya sudah menemui keluarga, saya sudah minta bantuan pada pemerintah dan sudah dibantu, namun belum mencukupi,” katanya.

Ia mengatakan, anaknya Delfa lahir dengan kakak kembarannya bernama Dilfa yang lebih dulu meningal setelah tiga hari dilahirkan.

“Delfa tinggal satu-satunya anak kami, sebab anak pertama kami meninggal dunia dan kembaran Delfa bernama Delfi juga meninggal,” katanya.

Baca juga: Orangtua Tak Mampu Lunasi Tagihan Rp 34 Juta, Bayinya Ditahan Rumah Sakit 3 Bulan

 

Per 17 Januari belum lunasi tagihan, bayi diadopsi orang lain

Ilustrasi bayi prematurShutterstock Ilustrasi bayi prematur

Dikutip dari TribunSumsel.com, awalnya menurut Febri, pihak rumah sakit meminta jaminan sertifikat tanah ataupun BPKB motor namun karena tidak ada hanya tersisa motor jelek sehingga rumah sakit tidak mau.

"Akhirnya bikin perjanjian yang diminta oleh pihak rumah sakit dengan tertanda di atas materai 6000 akan menebus administrasi paling lambat 17 Januari 2020 ini, jika lewat maka terpaksa saya harus mencarikan pengadopsi anakku, saat ini saya meminta bantuan Lembaga Sosial Kemasyarakatan Yayasan Insan Merdeka Indonesia untuk dicarikan donatur," tuturnya.

Febri mengaku khawatir karena apabila batas waktu pelunasan dari rumah sakit tanggal 17 Januari 2020 tak mampu dilunasinya, maka hak atas bayinya tersebut berada di pihak rumah sakit Fadhilah, yakni untuk mencari orang yang bersedia mengadopsi.

“Yang saya khawatirkan adalah jika nanti lewat tanggal 17 Januari, dan saya tidak mampu melunasi sisa tagihan yang Rp 17 juta itu maka terpaksa hak untuk mencarikan orang yang hendak mengadopsi ada pada pihak rumah sakit atau dengan kata lain hak penguasaan anak saya jatuh pada pihak rumah sakit,” katanya.

Baca juga: Orangtua Tak Mampu Beli Susu, Bayi 14 Bulan Diberi 5 Gelas Kopi Setiap Hari

 

Sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan

Humas Rumah Sakit Fadilah Prabumulih, Fuji Ramadini, saat memberi penjelasan kepada wartawan yang meminta konfirmasi terkait  beredarnya kabar ada penahanan seorang bayi di rumah sakit tersebut, Senin (13/1/2020). KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Humas Rumah Sakit Fadilah Prabumulih, Fuji Ramadini, saat memberi penjelasan kepada wartawan yang meminta konfirmasi terkait beredarnya kabar ada penahanan seorang bayi di rumah sakit tersebut, Senin (13/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com