Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Lokasi Penyembelihan Sapi di Gunungkidul Positif Antraks

Kompas.com - 13/01/2020, 20:19 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dari pemeriksaan BBVET Wates, tanah lokasi penyembelihan hewan ternak di Kecamatan Ponjong positif tercemar bakteri antraks.

Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memperluas pemberian antibiotik kepada masyarakat di Kecamatan Semanu, karena ikut mengonsumsi daging sapi.

"Kami juga mengambil dua sampel, yakni tanah dan luka. Sampel tanah positif, sampel luka negatif, kemungkinan sudah minum obat," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawati saat ditemui di Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (13/1/2020).

"Untuk sampel darah yang dikirimkan ke (BBVET) Bogor belum ada hasilnya. Nanti akan kami kirimkan surat agar segera ada hasilnya," kata Dewi menambahkan. 

Baca juga: Fakta Dugaan Antraks di Yogyakarta, Satu Meninggal hingga Antibiotik Disebar

Dewi menjelaskan, pihaknya juga melakukan penelusuran karena mendapatkan informasi sejumlah warga dari Kecamatan Semanu ikut mengonsumsi daging sapi.

Hasil penelusuran, ada 64 warga baru suspect antraks di Gunungkidul.

Hal itu diketahui lantaran adanya peredaran daging dari Ponjong ke wilayah Semanu.

"Tidak ada gejala di  karena dia (64 orang) terpapar dia makan daging itu. jadinya karena kami istilahnya melaksanakan kewaspadaan seolah-olah terjadi," ucap Dewi.  

Dewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran ke sejumlah penyedia fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta untuk menyiapkan pelayanan kesehatan terkait adanya dugaan antraks ini.

Inti dari surat yaitu memberikan informasi setiap faskes, terkait kesiapan obat dan edukasi, hingga seputaran pelayanannya.  

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Supriyadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengawasi hewan yang masuk.

Komisi D mendesak agar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengonsumsi ternak mati atau sakit.

"Jagal hewan tidak boleh bertransaksi hewan ternak sakit atau mati. Penegak hukum untuk melakukan pengawasan," ucap Supriyadi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com