Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Polisi di NTT Diamankan Terkait Kasus Judi

Kompas.com - 13/01/2020, 15:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menangkap sembilan orang warga karena kedapatan sedang asyik bermain judi.

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Quintas Dias mengatakan, sembilan warga itu kedapatan bermain judi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, 2 Pemuda di Makassar Berkali-kali Mencuri

"Dua dari sembilan orang yang kami amankan itu anggota polisi berinisial AN dan EM," ungkap Nelson, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Namun, khusus dua anggota polisi itu, lanjut Nelson, pada saat diamankan hanya berada di tempat permainan judi dan tidak dalam posisi bermain judi.

Menurut Nelson, dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Penjaitan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu dan dadu.

Baca juga: Bendahara Pokmas Gelapkan Dana Gempa Rp 400 Juta untuk Judi Online

"Para pelaku ini kedapatan bermain judi lempar dadu dan kartu," ujar dia.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com