Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan dengan Modus Ajak Mesum di Hotel Karawang

Kompas.com - 13/01/2020, 14:10 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2.500.000, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Lima kali beraksi, korban tak melapor

Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menyebut komplotan itu sudah beraksi sebanyak lima kali. Teranyar kasus Luki yang dibakar saat janjian di Hotel Pondok Ratu.

"Mereka sudah beraksi lima kali. Tapi korban belum mau buat laporan. Namun tiga korban sudah kami identifikasi," kata Ryky.

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok dengan Modus Ajak Korbannya Mesum di Hotel

Dengan modus yang sama, komplotan tersebut mengambil barang-barang korban, di antaranya telepon genggam dan motor.

"Handphone yang dirampas dari para korban dijual dengan cara COD," tambahnya.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa Luki Ludiana, pemuda 26 tahun asal Karawang. Dia dibakar saat janjian indehoi di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru. Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com