Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Kompas.com - 13/01/2020, 14:01 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mulai memeriksa publik figur yang diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles, Senin (13/1/2020).

Publik figur yang diperiksa sebagai saksi hari ini yakni penyanyi perempuan bernama Eka Deli.

Mengenakan atasan lengan panjang berwarna putih dan bawahan berwarna cokelat muda, Eka Deli datang di gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saya dipanggil sebagai saksi," kata Eka Deli, singkat, kepada wartawan yang menantinya di depan gedung.

Baca juga: Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi MeMiles, Ini Caranya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, selain Eka Deli, ada sejumlah nama publik figur yang memberikan konfirmasi ketersediaan untuk datang ke Mapolda Jatim pekan ini.

"Selain ED, juga ada MT, AN dan J," kata Trunoyodo.

Dia enggan menerangkan detil peran penyanyi Eka Deli dalam kasus tersebut.

"Yang pasti akan dikonfirmasi keterangan saksi dengan barang bukti yang ada," terang mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda Jatim

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com