Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembina Pramuka yang Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/01/2020, 20:19 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi menetapkan pembina pramuka ED yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa orang siswi SMP negeri di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon Minggu (12/1/2020).

ED bisa dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“(sudah) dilakukan penahanan,” kata Agus.

Baca juga: Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka di Gunungkidul, Disdikpora Lakukan Pendampingan

Terpisah, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan tersangka di Mapolres Gunungkidul.

Selain itu, pelaku meminta maaf terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Terkait dengan statusnya sebagai pembina pramuka tingkat mahir lanjut, Bahron menyebut, nantinya akan dibahas dewan kehormatan dan kode etik.

“Harapan kami proses hukum berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas tak bersalah,” ucap Bahron. 

Pihaknya mengkaji soal bantuan hukum terhadap ED.

Namun, bantuan hukum yang nanti diberikan bukan berarti membantu orang salah.

Alasannya, karena dalam proses hukum, salah dan benar yang menentukan ada di pengadilan.  

Baca juga: Pembina Pramuka Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul

Sebelumnya, Kapolsek Gedangsari AKP Solechan mengatakan, ada 7 orang saksi dan korban.

Perbuatan bejat guru pendamping Pramuka itu dilakukan medio Agustus 2019 dan Desember 2019 lalu.

"Dengan bujuk rayu beberapa siswi dilakukan ciuman dan lainnya," ucapnya.

Perbuatan tersebut dilakukan di sekolah, dan bumi perkemahan di wilayah Sleman. Menurut dia, dengan perbuatan itu para siswi mengalami trauma.

"Orangtua murid melaporkan ke sini diarahkan ke Polres," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com