Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Batalkan Pernikahan Saat Kencan, Perempuan di Jambi Dibunuh Pacar

Kompas.com - 12/01/2020, 15:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.

"Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com