Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan, Dua Gadis Asal Depok Dijual Rp 250 Ribu di Batam

Kompas.com - 11/01/2020, 18:19 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dua orang gadis asal Depok, Jawa Barat, yakni L (15) dan A (15) menjadi korban prostitusi di Batam, Kepulauan Riau.

Kedua remaja tersebut dijual seharga Rp 250.000 untuk melayani para pengguna jasa prostitusi.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial mengatakan, kejadian ini berawal saat kedua remaja tersebut termakan tipu daya dan rayuan kenalannya yang berinisial AR (15).

Keduanya diberi iming-iming hidup mewah di Batam.

Namun, pada kenyataannya, keduanya malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah Bar yang ada di kawasan Sintai, Tanjung Pandan, Batuaji, Batam.

Polisi kemudian bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.

Keduanya berhasil diselamatkan, setelah berada di lokalisasi tersebut selama dua hari.

"Saat ini kedua korban berada di unit PPA Satreskrim Polresta Barelang dan pelaku sudah diamankan Polsek Batuaji," kata Erry saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Adapun, pelaku yang menjual kedua remaja tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial DS dan DM.

Keduanya merupakan pemilik bar yang juga sepupu dari AR.

Erry mengatakan, kedua remaja dijual seharga Rp 250.000 untuk sekali berhubungan badan.

Kemudian, dari Rp 250.000 tersebut, kedua korban mendapatkan upah dari pemilik Bar sebesar Rp 50.000.

Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan.

Ketiganya dinilai terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

"DM dan DS merupakan mucikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia dari Depok untuk dibawa ke Batam," kata Pras.

Kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut menawarkan imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang baik di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pedagangan Orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com