Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Sudah Curiga hingga Anak Berharap Bundanya Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 11/01/2020, 16:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Polisi berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan hakim PN Medan pada Kamis (9/1/2020). Namun, karena semua penyidik belum merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka rekonstruksi pun ditunda hingga Senin (13/1/2020).

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

"Pra rekonstruksi dari perencanaan sampai pembuangan mayatnya. Kenapa tak jadi hari ini dilakukan karena persoalannya yang dilakukan penyidik itu harus ada berita acara," katanya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020).

Sambungnya, berdasarkan barang bukti yang disita dari hasil olah TKP, diketahui CCTV di rumah korban sudah tidak berfungsi.

"Alat komunikasi sedang kita periksa. CCTV (di rumahnya) sudah mati sebulan sebelumnya," katanya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Batal Digelar, Kapolda Sumut: Penyidik Rampungkan BAP

 

6. Para pelaku sudah mengakui perbuatannya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.

"Sekarang apa yang dibantahkan. Mereka tidak membantah. Mereka mengakui membunuh, karena di bukti ada. Kalau menolak bagaimana orang ada buktinya," katanya.

Tatan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk menunjukkan peran masing-masing pelaku dan proses pembunuhan itu terjadi.

"Yang pasti, yang sudah sampaikan bahwa penetapan 3 tersangka dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan sang istri, Zuraida Hanum diduga cekcok masalah rumah tangga.

Baca juga: Polisi: Hakim PN Medan yang Tewas Dibunuh Istri Punya Usaha, Alami Pasang Surut

 

Sumnber; KOMPAS.com (Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprilia Ikan, Candra Setia Budi, Rachmawati, Dony Aprian)/TribunMedan.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com