KULON PROGO, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega mencabuli anaknya sendiri.
Pelaku berinisial BR (40), seorang pekerja kebun, ini telah menodai anaknya sejak korban masih duduk di bangku setingkat sekolah menegah pertama hingga SMA.
Kerabat dekat korban melaporkan hal ini ke Kepolisian Sektor Samigaluh sehingga aparat menangkap BR di rumahnya, Jumat (3/1/2020) pukul 15.00 WIB.
"Pelaku menodai anaknya dari sejak SMP hingga SMA kelas satu. Kalau sekarang umur 15 tahun," kata Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo via telepon, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Pembina Pramuka Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul
Polisi menerima laporan pada 1 Januari 2020 tentang kejahatan seksual BR.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga ketika bukti cukup, petugas melakukan penangkapan tersangka.
BR mengaku, niat perbuatan itu dilakukan sejak korban masih merangkak SD. Awalnya tidak berhasil dan percobaan terus dilakukan.
BR akhirnya bisa menodai anaknya ketika masuk SMP. "Mengimingi dengan (diberikan) HP," kata Kapolsek.
Perbuatan pelaku berlanjut hingga korban duduk di kelas 1 SMA. Tragisnya, pelaku selalu melakukan sambil mengancam.
BR nekat melakukannya di rumah sendiri selagi sepi.
Akhir Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, BR berniat melakukan perbuatan serupa. Korban menolak sehingga tersangka marah.
Tersangka kesal dan merusak ponsel pemberiannya dengan cara membakar charger ponsel korban dengan sepotong kayu.
Baca juga: Mengungkap Fakta Oknum Guru SD Diduga Cabuli 12 Siswi di Sleman
BR menyanggah melakukan pengancaman setiap akan melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Saya merayu korban karena suka," kata tersangka.
Polisi menjerat BR dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka diancam pidana maksimal 15 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.