Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Utama Investasi MeMiles Diblokir, Rp 122 Miliar Uang Nasabah Diamankan

Kompas.com - 11/01/2020, 06:40 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah memblokir rekening utama investasi bodong MeMiles.

Dari rekening tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 72 miliar lebih.

Sehingga, total barang bukti uang nasabah yang diamankan polisi sampai saat ini lebih dari Rp 122 miliar.

Rekening utama tersebut berhasil disita setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 2 tersangka lagi pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Baca juga: MeMiles Investasi Bodong dengan 240.000 Anggota, Top Up Rp 50.000 hingga Rp 200 Juta

 

"Kedua tersangka bernama Eva dan Prima. Dari keduanya penyidik berhasil menyita rekening utama," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, dalam konferensi pers, di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, semua barang bukti berupa uang tunai pecahan 100.000 dan 50.000 ditunjukkan kepada awak media.

"Uang ini nanti akan dititipkan di tempat penampungan barang bukti di Bank Mandiri," terang Luki.

Penyidik, kata dia, juga mengamankan barang bukti selain uang tunai berupa, 18 unit mobil, 2 unit motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada member, akan ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti," terang dia.

Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

2 direksi perusahaan tersebut sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial KTM (47) dan FS (52).

Baca juga: Polisi Ungkap Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com