Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 10/01/2020, 23:24 WIB
Ahmad Faisol,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Abdul Kadir yang tersandung kasus ijazah palsu, diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar.

Sebab, saat ini Kadir sudah mengantongi status sebagai terdakwa dan proses persidangannya masih terus berlangsung.

"Memang pemberhentian sementara klien saya sudah sesuai undang-undang. Kalau tidak salah, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian sementara Kadir turun pada Kamis lalu," kata Husnan kepada Kompas.com saat dihubungi Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Meski menerima pemberhentian sementara Kadir, Husnan mengatakan, pihak keluarga Kadir sejauh ini masih mencari keadilan.

Menurut Husnan, pihak keluarga berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang sedang dihadapi Kadir.

Husnan mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan surat tersebut.

"Keluarga menegaskan bahwa Kadir hanya korban dan pengguna ijazah yang disebut palsu, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pileg tahun lalu," kata Husnan.

Sejauh ini, menurut Husnan, polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka.

Selain itu, hasil laboratorium forensik yang menguji ijazahnya, sampai sekarang belum keluar.

Kemudian, menurut Husnan, siapa yang mengeluarkan dan membuat ijazah palsu itu juga tidak jelas.

Hal-hal tersebut yang dipersoalkan oleh keluarga Kadir, sehingga ingin segera berkirim surat kepada Presiden guna mencari keadilan.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan

Sementara itu, Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim yang melaporkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir, mengapresiasi pemberhentian sementara Kadir.

Saudi mengatakan, pimpinan DPRD memang sudah seharusnya memberhentikan sementara Kadir, karena hal itu sudah diatur di dalam undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com