Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diperkosa, Nenek 65 Tahun Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/01/2020, 20:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang nenek, S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu, karena S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.

Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019.

Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.

Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Punya Utang Rp 10 Juta, Nenek Berbohong dan Mengaku Diperkosa

Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.

Namun, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut.

Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakukan kekerasan seksual pada tubuh S.

Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan.

Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.

“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).

Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam.

Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Bahkan, luka yang ada di lehernya tersebut merupakan perbuatan yang dilakukannya sendiri.

Hal itu dilakukan pelaku karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta.

Atas perbuatannya itu, kini S ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dasar memberikan keterangan palsu.

“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com