Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu di Timika Gunakan Bungkus Rokok hingga Teh Kotak

Kompas.com - 10/01/2020, 16:25 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus dua kurir sabu di Kota Timika berinisial ARR alias Rahim (34), dan S alias Ardi (30) .

Rahim berprofesi sebagai sopir taksi rental, sementara Ardi sebagai tukang ojek.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Sugarda Aditya mengatakan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis (9/1/2020) kemarin.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Sembunyikan 5 Kilogram Sabu dalam Tumpukan Kopi

Rahim ditangkap di Jalan Freeport Lama atau Gorong-gorong.

Ketika itu, polisi mendapatkan satu paket kecil berisi sabu.

Paket tersebut disimpan di dalam bungkusan rokok.

Sabu tersebut diduga akan dijual kepada seseorang.

"Sekitar pukul 15.30 WIT dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Sugarda saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (10/1/2019).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini.

Dari pengakuan Rahim, akan ada transaksi sabu yang dilakukan oleh Ardi.

Baca juga: Gunakan Sabu dan Rekam Polwan Saat Mandi, 2 Oknum Polisi Diarak Keliling Polda Sumut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com