TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus dua kurir sabu di Kota Timika berinisial ARR alias Rahim (34), dan S alias Ardi (30) .
Rahim berprofesi sebagai sopir taksi rental, sementara Ardi sebagai tukang ojek.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Sugarda Aditya mengatakan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis (9/1/2020) kemarin.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Sembunyikan 5 Kilogram Sabu dalam Tumpukan Kopi
Rahim ditangkap di Jalan Freeport Lama atau Gorong-gorong.
Ketika itu, polisi mendapatkan satu paket kecil berisi sabu.
Paket tersebut disimpan di dalam bungkusan rokok.
Sabu tersebut diduga akan dijual kepada seseorang.
"Sekitar pukul 15.30 WIT dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Sugarda saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini.
Dari pengakuan Rahim, akan ada transaksi sabu yang dilakukan oleh Ardi.
Baca juga: Gunakan Sabu dan Rekam Polwan Saat Mandi, 2 Oknum Polisi Diarak Keliling Polda Sumut