Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 2 Bayi Orangutan Diburu, Diduga Anggota Jaringan Perdagangan Satwa Liar

Kompas.com - 10/01/2020, 15:46 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - R alias IG (38) yang di rumahnya diamankan dua bayi orangutan yang diduga akan dijual tidak ada di lokasi saat tim menggerebek rumahnya pada Kamis (9/1/2020) sore. 

Tim dari Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Polsek dan Danramil Bahorok tiba di rumahnya di di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis sore (9/1/2020) untuk mengambil dua bayi orangutan

"Di samping penyidik gakkum, kami akan kejar dia juga," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Palber Turnip, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Dua Bayi Orangutan Diamankan di Langkat, Diduga Akan Dijual oleh Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Saat konferensi pers di kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Palber Turnip mengatakan, kedatangannya bersama pihak terkait lainnya ke rumah R setelah mendapatkan informasi A1 (valid) adanya dua orangutan di rumahnya. 

"Foto yang ada sama kita, yang bersangkutan duduk memeluk (orangutan) yang paling kecil sehingga kita yakini setelah koordinasi dengan masyarkat sekitar memang orang yang sama," katanya.

"Maka kita serta merta datangi tempat yang bersangkutan namun dia tidak di berada di tempat." 

Baca juga: Induk Dua Bayi Orangutan Diduga Dibunuh Sebelum Anaknya Diambil

Target operasi 

Kepala BBTNGL, Jefri Susiafrianto (memegang mik) mengatakan dua bayi orangutan berhasil diamankan oleh timnya di rumah R di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis (9/1/2020). KOMPAS.COM/DEWANTORO Kepala BBTNGL, Jefri Susiafrianto (memegang mik) mengatakan dua bayi orangutan berhasil diamankan oleh timnya di rumah R di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok pada Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, R memang sudah menjadi target operasi (TO) karena dari beberapa informasi primer dan sekunder, dia sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat berburu dan menangkap.

"Saya yakini dia sudah berulang melakukannya," katanya. 

Ketika ditanya jika nantinya yang bersangkutan tidak ditemukan, akankah ada pengadilan in absentia dalam kasus ini, menurut Palber di dalam Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak mengenal peradilan in absentia. 

Lebih lanjut, Palber yang memiliki latar belakang sebagai penyidik ini  menjelaskan, ketika sudah penyidik sudah memeriksa saksi, ahli, dan menyita barang bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa yang bersangkutan hadir dulu diperiksa sebagai saksi. 

Baca juga: Tiga Bayi Orangutan Ditemukan dalam Kardus di Pekanbaru, Diserahkan ke BBKSDA Riau

"Bisa serta merta ditetapkan sebagai tesangka kemudian dipanggil sebagai tersangka 1 atau 2 kali tidak hadir, kita minta keterangan di kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat, di-DPO kan," katanya. 

"Setelah daftar pencarian orang (DPO), seluruh warga negara ini bisa menangkapnya untuk diserahkan kepada penyidik. Pers rilis ini diharapkan mempersempit ruang geraknya."

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkukm LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan dan akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Apakah itu jaringan, aakan kita selidiki. Tapi dari yang saya baca dari bahan yang diterima, kayaknya dia sudah menggunakan media sosial. Mungkin ini memang jaringan," katanya. 

Baca juga: Fakta Orangutan Hope Ditembak 74 Peluru Senapan Angin, 7 Berhasil Dikeluarkan hingga Protes dari Aktivis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com