Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bayi Orangutan Diamankan di Langkat, Diduga Akan Dijual oleh Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Kompas.com - 10/01/2020, 14:00 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan dua bayi orangutan di rumah seorang warga berinisial R alias IG (38) di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut pada Kamis (9/1/2020). 

Dua bayi orangutan itu kini dibawa ke Pusat rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibilangit, Deli Serdang. 

Keduanya diduga akan dijual oleh sindikat perdagangan satwa liar dilindungi. R alias IG sendiri diduga anggota dari jaringan tersebut. 

Kepala BBTNGL Jefri Susiafrianto mengatakan, bayi orangutan betina tersebut masih berusia 1 tahuh dan yang jantan berumur 2 tahun.

Baca juga: 7 Kasus Penyiksaan Satwa, Mata Kucing Ditusuk hingga Orangutan Terluka dengan 73 Peluru

Dapat info dari warga

 

Sementara Kepala Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, Palber Turnip mengatakan,  pihaknya mengamankan dua bayi orangutan tersebut setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya warga yang memiliki orangutan. 

"Kita perintahkan anggota untuk cek tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata kita temukan (dua bayi orangutan) di rumah yang bersangkutan, (saat di cek) yang ada hanya anak dan istrinya," ujar Palber Turnip saat konferensi pers di kantor BBTNGL, di Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/2020).

"Kita pun memeriksa isi rumah dan menemukan 2 orangutan diperkirakan ini jenis kelamin betina dan jantan, umur 1 dan 2 tahun." 

Palber menjelaskan, pihaknya kemudian mengamankan dua bayi orangutan dan juga empat unit keranjang yang dirakit menjadi dua kandang.

Baca juga: Orangutan Selundupan Warga Rusia di Bali Direlokasi ke Sumatera

Indikasi sindikat perdagangan satwa dilindungi

 

Pihaknya menduga dua bayi orangutan tersebut akan segera dipindahkan (dijual).

"Kenapa ada indikasi sindikat, ketika kita memeriksa lokasi, ada alat dan bahan, untuk kandang, kardus yang kami duga menjadi tempat penyimpanan dan  untuk pengiriman. Indikasinya termasuk dalam jaringan perdangan satwa liar dilindungi," kata Palber Turnip.

Palber menambahkan, pihaknya akan menyampaikan ke penyidik di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut.

"Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang buktinya ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri yang  menyaksikan kegiatan dan juga kepala desa," katanya.

Baca juga: Ditjen Gakkum LHK Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi dengan Jaringan hingga ke Malaysia 

Dipasarkan via medsos

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkukm LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan dan akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Apakah itu jaringan, akan kita selidiki. Tapi dari yang saya baca dari bahan yang diterima, kayaknya dia sudah menggunakan media sosial. Mungkin ini memang jaringan," katanya. 

Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan dan Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Amenson Girsang mengatakan, pihaknya akan membawa dua orangutan tersebut ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. 

"Akan dibawa ke Batu Mbelin untuk direhabilitasia. Kalau sudah melewati prosesnya baru akan dlepasliarkan," katanya.  

Baca juga: Perdagangan Satwa Langka, Kejahatan Serius Ketiga Setelah Narkoba dan Perdagangan Senjata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com