MEDAN, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan dua bayi orangutan di rumah seorang warga berinisial R alias IG (38) di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut pada Kamis (9/1/2020).
Dua bayi orangutan itu kini dibawa ke Pusat rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibilangit, Deli Serdang.
Keduanya diduga akan dijual oleh sindikat perdagangan satwa liar dilindungi. R alias IG sendiri diduga anggota dari jaringan tersebut.
Kepala BBTNGL Jefri Susiafrianto mengatakan, bayi orangutan betina tersebut masih berusia 1 tahuh dan yang jantan berumur 2 tahun.
Baca juga: 7 Kasus Penyiksaan Satwa, Mata Kucing Ditusuk hingga Orangutan Terluka dengan 73 Peluru
Sementara Kepala Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, Palber Turnip mengatakan, pihaknya mengamankan dua bayi orangutan tersebut setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya warga yang memiliki orangutan.
"Kita perintahkan anggota untuk cek tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata kita temukan (dua bayi orangutan) di rumah yang bersangkutan, (saat di cek) yang ada hanya anak dan istrinya," ujar Palber Turnip saat konferensi pers di kantor BBTNGL, di Jalan Selamat, Medan, Jumat (10/1/2020).
"Kita pun memeriksa isi rumah dan menemukan 2 orangutan diperkirakan ini jenis kelamin betina dan jantan, umur 1 dan 2 tahun."
Palber menjelaskan, pihaknya kemudian mengamankan dua bayi orangutan dan juga empat unit keranjang yang dirakit menjadi dua kandang.
Baca juga: Orangutan Selundupan Warga Rusia di Bali Direlokasi ke Sumatera
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.