Sebagaimana diketahui, hakim PN Medan, Jamaludin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Otak dari pembunuhannya tak lain adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Batal Digelar, Kapolda Sumut: Penyidik Rampungkan BAP
Rencana pembunuhan itu sendiri dimulai dari pertemuan antara Zuraida dengan Jefri di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan pada 25 November 2019.
Aksi pembunuhan itu dilakukan 4 hari kemudian pada Jumat dini hari.
Dari keterangan tertulis dari Polda Sumut yang dibgikan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka ketiga pelaku utama itu di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020), disebutkan bahwa korban tewas karena kehabisan nafas karena dibekap.
Baca juga: Cerita di Balik Hakim PN Medan Tewas di Tangan Istri hingga Sewa 2 Orang Pembunuh Bayaran