Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah meminta kepolisian untuk menerapkan pasal pemberatan kepada kedua orangtua yang jadi tersangka penganiayaan bocah berusia 9 tahun.
Ketua KPAI Kubu Raya Diah Safitri mengatakan terus memantau dan mengawasi kasus tersebut walaupun korban telah meninggal dunia.
"Meskipun korbannya meninggal dunia, kami punya kewajiban untuk memantau proses hukum terhadap dua tersangka yang kini dalam pemeriksaan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Selain Luka Lebam, Bocah 9 Tahun yang Tewas Juga Alami Pendarahan di Kepala
Ia mengatakan kasus kekerasan terhadp anak baik penganiayaan atau pencabulan di wilayah Kubu Raya banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.
Untuk itu ia berharap semua pihak bersinergi untuk mencegah kejadian tersebut.
"KPAID butuh kerja sama semua pihak," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.