Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Mayat di Tol Kebonmas Gresik, Dibunuh karena Dendam Istri Dihamili

Kompas.com - 10/01/2020, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sabtu (28/12/2019), Sunari (60) warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya hendak buang air kecil saat melintas di Tol Kebomas yang mengarah ke arah Romokalisari, atau tepatnya di KM 16.400/B

Waktu masih menunjukkan pukul 05.40 WIB. Saat menepi di exit tol, ia melihat mayat laki-laki tengkurap di selokan. Sunari pun langsung melapor ke petugas keamanan jalan tol.

Dari hasil pemeriksaan awal, mayat tersebut memiliki tinggi badan 165 sentimeter, mengenakan baju putih bermotif kotak coklat dan sarung berwarna hijau.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Tol Kebomas, Gresik, Diduga Korban Pembunuhan

Di mayat laki-laki itu itu ditemukan luka robek sepanjang 3 sentimeter di dahi dengan tali terlilit di leher serta luka di tangan.

Polisi juga menemukan tiga batu akik, satu keris kecil bserta sarungnya, satu koin tiara dewata, satu koin 20 sen Australia, satu siung babi, satu ikat lima patahan lidi, dan satu bungkusan kertas bertuliskan rajah.

Mayat tanpa identitas tersebut kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk diotopsi.

Polisi sempat kesulitan mengungkap mayat tersebut karena sidik jari mayat tidak terdeteksi di rekam e-KTP. Hingga akhirnya ada pihak keluarga yang mengenal mayat tersebut dari informasi di media sosial.

Baca juga: Mayat di Tol Kebomas Gresik, Bawa Bungkusan Mantra dan Akik hingga Leher Terlilit Tali

Tiga hari setelah penemuan mayat tersebut, polisi memastikan bahwa mayat tersebut adalah Makmulla alias Muhammad Mulla, warga Sampang Madura.

Mulla adalah petani kelahiran Sampang, 28 Juni 1986.

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa salah satu pelaku pembunuhan Mulla adalah suami S, perempuan yang menjalin hubungan khusus dengan Mulla.

Baca juga: Polisi Sebut Mayat Pria di Tol Kebomas Bukan Warga Gresik

 

Dendam, istri hamil saat ditinggal kerja di luar negeri

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi
Mulla (34) pria asal Sampang yang ditemukan tewas di Tol Kebomas, Gresik selama ini menjalin hubungan khusus dengan S hingga perempuan tersebut hamil lima bulan.

S telah memiliki suami beinisial J yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Mendengar sang istri hamil saat ditinggal bekerja, emosi J memuncak. Ia memutuskan pulang ke Sampang, Madura.

Ia kemudian menghubungi enam rekannya dan menyusun rencana untuk membunuh Mulla.

"Mengetahui istrinya hamil oleh perbuatan korban, suaminya (pelaku yang masih DPO) pulang dari luar negeri ke Sampang dan muncul lah orang-orang ini (enam pelaku lain)," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo di halaman Polres Gresik, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Mayat yang Ditemukan di Tol Kebomas, Gresik

Dua orang pelaku yakni S dan Mat Ribut bertugas menjemput Mulla dari kos dan mengajaknya keluar menggunakan mobil Avanza silver.

Saat sampai di Tol Manyar, Mulla diajak pindah ke Avanza hitam yang di dalamnya telah menunggu J dan empat pelaku lainnya.

Mobil tersebut dikemudikan oleh R.

Di dalam mobil tersebut, Mulla diajak bicara oleh pelaku. Lalu ia dijerat menggunakan tali tampar hingga tak benafas. Mayat Mulla kemudian dibuang di selokan yang tak jauh dari exit Tol Kebomas.

Baca juga: Mayat Pria di Tol Kebomas Gresik, Korban Diduga Dibunuh 5 Jam Sebelum Ditemukan

Dari tujuh pelaku pembunuhan, polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku yakni S dan R yang masih masih memiliki hubungan keluarga dengan Mulla.

S ditangkap di rumahnya di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura. Sedangkan R ditangkap di Desa Waturejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"S yang berhasil kita tangkap, berhasil membujuk korban yang sedang berada di kos-kosan keluar menggunakan (mobil) Avanza silver, berdua dengan Mat Ribut yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kusworo.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Kasus Pembunuhan dan Jenazah di Tol Kebomas Gresik

Lima pelaku pembunuhan lainnya saat ini masih dalam pengejaran termasuk J suami S perempuan yang menjalin hubungan dengan Mulla.

Menurut polisi, para pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan mereka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Abba Gabrillin, Khairina, Krisiandi, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com