Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Megah Banyak Masalah, Begini Duduk Perkara Polemik Stadion GBLA

Kompas.com - 10/01/2020, 06:04 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Proyek ambisius itu kini tak terurus. Berdiri di area lahan seluas 16,9 hektare, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) itu tampak megah namun menyimpan segudang masalah.

Menoleh ke belakang, stadion berlokasi di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, itu mulai dibangun pada Oktober 2009 dan rampung pada 9 Mei 2013.

Dana yang digelontorkan mencapai Rp 545 miliar dengan kolaborasi pendanaan melalui APBD Kota Bandung dan Bantuan Keuangan Provinsi Jabar. Kontraktor utama proyek itu adalah PT Adhikrya.

Stadion yang diklaim memenuhi standar internasional ini menggunakan rumput yang jenis Zoysia Matrella (Linn) Merr, kualitas rumput nomor wahid standar FIFA.

Stadion ini juga ditunjang lintasan atletik, kantor, sirkulasi, tribun atap, e-board, dan scoring board.

Baca juga: Gara-gara Polemik Stadion GBLA, Persib Bandung Ingin Berkandang di SJH, tapi...

 

Sementara kursi menggunakan merek Ferco yang diklaim tahan api. Dengan konsep tempat duduk, stadion itu bisa menampung 38.000 penonton.

Jentik persoalan sudah muncul ketika stadion yang rencananya ditargetkan rampung pada tahun 2012 molor dan baru bisa diresmikan pada Mei 2013. Penyebabnya, banyak pengerjaan yang meleset dari target.

Sejatinya, stadion ini direncanakan sebagai markas klub Persib Bandung. Alih-alih menjadi kandang "Maung Bandung", persoalan baru malah muncul tak terbendung.

Kasus korupsi menyeruak atas temuan dari Bareskrim Mabes Polri yang mengendus adanya pelanggaran seperti penggelembungan nilai proyek, spesifikasi yang tidak sesuai, dan penyalahgunaan wewenang.

Alhasil, stadion megah itu mulai tampak retak di berbagai sisi di usia yang seumur jagung.

Atas temuan itu, mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Senin (22/1/2018) silam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian hingga Rp 103 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp 545,5 miliar.

Dengan beragam persoalan tersebut, Persib pun lebih banyak mengarungi kompetisi di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung.

Ada pun kesempatan Persib berkandang di GBLA tercoreng dengan insiden meninggalnya suporter saat Persib menjamu Persija Jakarta 28 September 2018.

Suporter tim tamu Haringga Sirla meregang nyawa setelah dikeroyok oknum suporter tuan rumah. Momen itu pun menjadi kali terakhir Persib bermain di GBLA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com