Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Anak Laki-laki Dicabuli di Singkawang, Ini Motif Pelaku

Kompas.com - 10/01/2020, 05:50 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan ZL (49) terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Singkawang, Kalimantan Barat, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo menerangkan kronologi dan modus pelaku.

"Saat itu, Selasa (27/11/2019), korban lewat di depan salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang, dengan menggunakan sepeda dan dihentikan oleh pelaku," kata Tri Prasetyo, Kamis (9/1/2020) malam.

Setelah korban berhenti, pelaku mengeluarkan "jurusnya" dengan mengatakan, korban akan diikutsertakan dalam ajang pencarian bakat.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah

Setelah korban bersedia, langsung dibawa masuk ke dalam rumah ibadah dan disuruh buka baju, lalu dicabuli.

Tri Prasetyo menjelaskan, dari pemeriksaan, ada banyak tempat yang digunakan pelaku untuk mencari mangsanya. Namun, modusnya seragam, yakni diajak untuk ikut ajang pencarian bakat.

"Banyak tempatnya. Pelaku sampai tidak ingat. Tapi semua korbannya anak sekolah mulai dari SMP hingga SMA," terangnya.

Diberitakan, aparat Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap pria berinisial ZL (49) atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu korban yang mengaku dirudapaksa pelaku di salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang.  

"Kejadian itu pada Selasa 27 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Tri Prasetyo saat dihubungi Kamis (9/1/2020).

Dari laporan itu, Satuan Unit PPA dan Satuan Buser Polres Singkawang langsung menggelar penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, pada Selasa (7/1/2020), pelaku diketahui berada di rumah ibadah yang menjadi tempat melampiaskan nafsunya.

"Anggota langsung ke sana dan menangkap pelaku. Diamankan pula sabun yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," tuturnya.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Nenek, Remaja Singapura Diadili

Dari pemeriksaan, diketahui korbannya mencapai belasan orang anak di bawah umur, yang berasal dari sekolah berbeda di Singkawang dan Kota Pontianak.

“Bahkan pengakuannya juga pernah dilakukan di Kota Pontianak,” bebernya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com