Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Temukan 630.000 Ton Garam Tidak Terserap

Kompas.com - 09/01/2020, 19:50 WIB
Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Anggota DPR Achmad Baidowi menemukan stok garam sebanyak 630.000 ton yang tidak terserap.

Garam tersebut di antaranya, 450.000 ton garam milik PT Garam dan 180.000 milik petambak garam yang tersebar di pulau Madura dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Bahkan, ada stok garam yang tidak terjual produksi dua tahun yang lalu di gudang PT Garam. 

Baidowi melakukan kunjungan ke gudang penyimpanan garam di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (9/1/20120).

Baca juga: Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengangkut 18 Ton Garam di NTT

Baidowi menjelaskan bahwa stok garam milik pemerintah dan milik rakyat sangat melimpah.

Bahkan, gudang penyimpanan yang ada di Madura, baik milik pemerintah ataupun milik rakyat, sudah tidak bisa menampung, sehingga dibuatkan gudang semi permanen yang hanya ditutupi terpal.

"Ini fakta yang mengejutkan bahwa garam dalam negeri sangat mencukupi untuk kebutuhan konsumsi. Tapi di sisi yang lain, justru ada impor garam besar-besaran selama tahun 2019," ujar Baidowi.

Wakil Ketua Badan Legislasi Nasional ini menambahkan, stok yang melimpah tersebut perlu dicarikan solusinya oleh pemerintah.

Adanya stigma bahwa garam dalam negeri kadar garamnya rendah, menurut Baidowi, hal itu hanya akal-akalan kelompok pengusaha saja.

Padahal, kadar garam produksi PT Garam dan garam rakyat, menurut Baidowi, banyak yang NaCl-nya di atas 94 persen.

"Kami akan usulkan ke pemerintah, agar tahun 2020 ini ada pengetatan impor garam. Kalau bisa jangan melebihi 50 persen dari kebutuhan nasional, agar garam dalam negeri yang melimpah saat ini bisa terserap," kata dia.

Menurut Baidowi, selain pengetatan impor garam, Baleg DPR RI akan merevisi beberapa undang-undang yang berkaitan dengan garam, seperti masalah produksi, industri dan perusahaannya yang tertuang dalam Undang-undang BUMN.

Undang-undang ini menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Selain itu, undang-undang lainnya yang akan direvisi yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Budidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca juga: Stop Ketergantungan Impor Garam, Pemurnian Garam Bakal Diperbanyak

Baca juga: Ini Cara Pemerintah agar Tak Lagi Impor Garam

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan, berdasarkan penjelasan direktur PT Garam saat bertemu di Sumenep beberapa waktu lalu, Indonesia pernah melakukan ekspor garam ke India dan Australia.

Namun, saat ini terjadi anomali, karena Indonesia yang mengimpor garam dari India dan Australia.

Menurut Baidowi, benang kusut soal produksi dan industri garam di Indonesia sudah saatnya untuk dibenahi.

"Pemerintah harus betul-betul berpihak kepada rakyatnya sendiri, bukan kepada segelintir orang. Saya di Komisi VI DPR dan anggota yang lain sudah komitmen untuk memperjuangkan masalah garam ini," kata Baidowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com