Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penggerebekan Pabrik Kue Kering, dari Bahan Baku Telur Busuk hingga Omset Capai Puluhan Juta

Kompas.com - 09/01/2020, 18:20 WIB
Setyo Puji

Editor

Hasil produksi kue kering yang berasal dari bahan baku telur busuk itu, lanjut Pitra, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah. seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

Baca juga: 5 Tahun Bikin Kue Kering Pakai Telur Busuk, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka

3. Tak kantongi izin usaha

Dalam pemeriksaan lain yang ditemukan petugas, pemilik usaha kue kering itu ternyata tak mampu menunjukan perizinan usahanya. Baik izin usaha dari Dinas Kesehatan, BPOM, maupun sertifikasi halal dari lembaga berkompeten.

Karena alasan itu, tempat usaha industri kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut akhirnya disegel oleh polisi.

Pemilik usaha tersebut kini juga diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah tegas itu diambil polisi, karena dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya industri kue kering itu cukup serius. Bahkan, bisa mengancam kesehatan para konsumennya.

Baca juga: Geprek Cookies, Kue Kering Rasa Ayam Geprek, Berani Coba?

4. Beromset puluhan juta rupiah per bulan

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Tempat usaha pembuatan kue kering itu sudah dijalankan IS sejak 2014 lalu.

Kepada polisi, IS mengaku mendapatkan omset hingga puluhan juta rupiah dari hasil kue kering olahannya itu.

Adapun kue kering hasil produksinya itu, dipasarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Seperti, Kabupaten Lumajang, Probolinggo, hingga Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

IS mengaku, sengaja menggunakan telur busuk untuk bahan dasar pembuatan kue kering dengan alasan dapat menekan biaya produksi.

Baca juga: 4 Tips Bikin Kue Kering Lebaran yang Crunchy dan Nikmat

5. Polisi tetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Karena dianggap membahayakan konsumen, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.

Tidak hanya menyegel tempat usaha pembuatan kue kering itu saja, tapi polisi juga menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.

Hal itu didasarkan pada dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh konsumen.

Karena telur busuk yang digunakan itu mengandung bakteri jahat yang dapat membahayakan kesehatan.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Kue-kue Kering yang Kerap Muncul Saat Lebaran

Sumber: Antara News

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com