Sebelumnya, yakni pada Selasa lalu, penyidik KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Setelah proses pemeriksaan, Saiful yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Baca juga: Terkait OTT Bupati Sidoarjo, Ini Kata Gubernur Khofifah
Adapun, dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.