Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, dari Cemburu hingga Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/01/2020, 16:35 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, terhadap perempuan berinisial ASW (30), kini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Seperti diketahui, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kini, pelaku diamankan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Disiksa dengan piring dan cutter

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP itu terjadi pada Senin (6/1/2020).

Saat itu, pelaku mendatangi tempat indekos mantan pacar ASW yang berlokasi di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Saat di indekos tersebut keduanya terlibat cekcok, hingga kemudian korban melakukan pengusiran terhadap pelaku.

Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku yang gelap mata langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan piring dan pisau cutter.

“Pelaku mengambil mangkok, lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Aniaya Mantan Pacar secara Keji, Oknum Polisi Ini Berhasil Diringkus Aparat

2. Korban dirawat di rumah sakit

Ilustrasi perawat. Shutterstock Ilustrasi perawat.

Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut diketahui warga sekitar tempat tinggal korban.

Mengetahui peristiwa itu, warga kemudian melaporkannya kepada petugas polisi.

Karena melihat kondisi korban mengalami luka cukup parah di tubuhnya, warga kemudian melakukan evakuasi ke rumah sakit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di kepala dan kedua kakinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com