Selain itu, lanjut Arief, hukuman lainnya yaitu terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta.
Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 UU Pilkada.
Baca juga: Sebelum Ikut Pilkada Sumbar 2020, Aldi Taher Kejar Target Cari Jodoh
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Bisa menunjuk Plt. tapi harus dipastikan dulu kalau pejabat sebelumnya benar-benar sudah habis masa kerjanya dan kosong jabatannya. Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.