Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat, Ada Sanksi yang Menunggu

Kompas.com - 09/01/2020, 15:59 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Selain itu, lanjut Arief, hukuman lainnya yaitu terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta.

Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Baca juga: Sebelum Ikut Pilkada Sumbar 2020, Aldi Taher Kejar Target Cari Jodoh

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Bisa menunjuk Plt. tapi harus dipastikan dulu kalau pejabat sebelumnya benar-benar sudah habis masa kerjanya dan kosong jabatannya. Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com