Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Beraksi Saat Korban Tidur, Gasak Motor, Dompet dan HP

Kompas.com - 09/01/2020, 13:11 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membekuk dua pria pelaku curanmor di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, Kamis (9/1/2020).

Kedua pria yakni LS dan (19) dan KSS (22) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon, setelah melancarkan aksi kejahatannya dengan membawa kabur sepeda motor milik seorang warga bernama Jais, yang diparkirnya di kawasan Wara, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Jumat (3/1/2020).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Pencuri Alat Musik Gereja dan Kotak Amal Masjid di Pekanbaru

“Setelah mendapatkan laporan, tim buser langsung melakukan penyelidikan atas kejadian itu dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Julkisno.

Menurut Julkiso, penangkapan pertama dilakukan terhadap LS saat saat dia berada di SPBU Kebun Cengkeh.

Setelah itu, dari hasil interogasi yang dilakukan, polisi kembali bergerak dan menangkap KSS di bawa Jembatan Merah Putih.

“Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang bukti hasil kejatan ke Polresta Pulau Ambon,” ujar dia.

Julkisno mengatakan, selain membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua pelaku juga ikut menggasak dua ponsel dan juga dompet milik korban.

"Jadi, dompet dan dua handphone milik korban juga ikut dicuri saat korban sedang tertidur di rumahnya,” kata dia.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Mobil Pick Up di Pekanbaru Ditembak Polisi

Julkisno mengaku, dari hasil pemeriksaan, aksi kejahatan tersebut tidak hanya melibatkan LS dan KSS, namun juga salah satu rekan mereka AM.

Saat ini, AM masih dalam pengejaran polisi.

“Kedua tersanga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi berinisal AM masih dalam pengejaran,” ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com