DEMAK, KOMPAS.com - Surat edaran Bupati Demak nomor 450/ 1 tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Magrib Sampai dengan Isya, menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Tanggapan datang dari Gp Ansor.
Ketua GP Ansor Kabuparen Demak Nurul Muttaqien menilai, surat edaran tersebut kurang tepat, bahkan terang terangan melanggar hak dasar masyarakat untuk menjalin silaturahmi.
"Ini jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat bersilaturahmi, menerima tamu, kegiatan ekonomi, dan hak hak dasar lainnya," ungkap Nurul, saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Penjelasan Pemkab Demak soal Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Maghrib
Ia juga mempertanyakan konsistensi Bupati Demak terkait edaran tersebut.
"Lihat saja, baru beberapa hari diedarkan, bupati sendiri sudah tidak konsisten dengan keluarnya surat undangan nomor 005/0029 untuk Pelantikan dan Sumpah Jabatan pelaksanaannya jam 18.30 WIB yang jelas melanggar surat edarannya sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Demak HM Natsir menanggapi pro kontra surat edaran yang sensasional itu dengan sikap santai.
Menurutnya pro dan kontra sudah biasa mengenai sebuah kebijakan.
Ia menyatakan substansi edaran tersebut adalah demi kebaikan Kabupaten Demak sebagai kota wali.
Baca juga: Bupati Demak Keluarkan Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib
Bupati Demak secara tegas menolak surat edaran tersebut sebagai bentuk pelarangan.
Meski tertulis jelas dalam judul edaran.
"Edaran itu bukan larangan, hanya himbauan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.